Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Sulawesi Utara ke Kelompok Tani Sukma Melati Hutabohu
Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan pembelajaran terhadap pengembangan kawasan organik sebagai model penggerak ekonomi lokal, Badan Standardisasi Industri Pertanian (BSIP) Gorontalo menyambut kunjungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan studi komparatif terhadap pengembangan kawasan organik yang dilakukan oleh Kelompok Tani Sukma Melati Hutabohu.
Kelompok Tani Sukma Melati Hutabohu, yang juga merupakan lembaga penerap Standar Nasional Indonesia (SNI) di bawah naungan BSIP Gorontalo, menjadi fokus dalam kunjungan ini. Dengan mempertimbangkan keberhasilan mereka dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip organik dalam pertanian, kelompok ini menjadi contoh yang tepat untuk memahami potensi dan tantangan dalam mengembangkan kawasan organik sebagai strategi meningkatkan perekonomian masyarakat tani.
Dalam kunjungan yang berlangsung, anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara dibimbing secara langsung oleh ketua dan anggota Kelompok Tani Sukma Melati Hutabohu. Mereka diperkenalkan dengan praktik-praktik pertanian organik, teknologi yang digunakan, serta sistem manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan kawasan organik.
"Kunjungan ini memberikan pandangan yang dalam tentang bagaimana pengembangan kawasan organik dapat menjadi pendorong utama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi petani," kata salah satu anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara.
Selain itu, kunjungan ini juga memfasilitasi diskusi antara anggota Komisi II DPRD Sulawesi Utara dengan para petani tentang tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan pertanian organik, termasuk dalam hal sertifikasi, pemasaran, dan keberlanjutan usaha.
"Kami berharap kunjungan ini akan memberikan wawasan yang berharga bagi kami dalam merancang kebijakan yang mendukung pengembangan pertanian organik di Sulawesi Utara," tambahnya.
Kunjungan ini diharapkan tidak hanya menjadi momen untuk bertukar pengetahuan, tetapi juga sebagai langkah awal dalam membangun kerja sama yang lebih erat antara pemerintah provinsi dengan lembaga-lembaga pertanian dan petani di daerah. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang kondusif bagi pengembangan pertanian organik sebagai salah satu solusi dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat tani.